~Di Belakang Perseteruan KPK vs Polri~
(Perhatian & tindakan demi rakyat diduakan, dengan rela dipermainkan PT. Freeprot Indonesia)
Sudah hampir 2 bulan penuh, berita perseteruan KPK vs POLRI menghiasi ruang publik. Dari maslah pencalonan BG yang lengkap dengan sekandal, sampai kepada beredar foto syur yang diduga ketua KPK. Tidak dinafikkan, bahwa berita perseteruan elit-politik ini telah menjadi trending topic yang berlebihan, hingga menelantarkan permasalahan dasar plus krusial tentang rakyat. Secara tidak langsung beberapa hal terselubungi, ketika konflik elit-politik ini memuncak. Apa benar sedang ada hal yang diselubungi demi kepentingan kelompok elit? Dengan perkembangan kasus yang dilengkapi keganjilan. Apa memang ada unsur kesengajaan dijadikan moment? Demi mengamankan posisi kekuasaan.
Terlepas dari perseteruan elit-politik yang menghiasi keganjilan media. Ternyata ada hal yang sebenarnya luput hingga tertutupi berkenaan dengan kebijakan pemerintah, yang seharusnya diketahui dan diinformasikan kepada rakyat. Tetapi tertnyata tidak demikian yang terjadi.
PT. Freeport yang sudah mengeruk kekayaan alam Indonesia sejak 1967 kembali melakukan pelanggaran. PT. Freeport tidak mengindahkan konstitusi Negara yaitu Pasal 103 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Minerba bahwa operasi produksi perusahaan tambahng wajib melakukan pengolahan dan pemurnian (semelter) di dalam negeri. Nyatanya, PT. Freeport tidak melaksanakan dan jelas mengangkangi peraturan Negara. Sesuai konstitusi untuk pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian itu berakhir pada 11 Januari 2014. Tetapi, pada waktu Pemerintahan SBY, diterbitkan PP No. 1 Tahun 2014 yang muatanya memaafkan dan memberi kelonggaran PT. Freeport dan memperbolehkan ekspor konsentrat (barang tambang mentah). Yang jelas-jelas melanggar dan menginjak-injak UU Minerba. Di pertengahan tahun 2014 Pemerintah melakukan MoU yang memberi tenggang waktu kembali kepada PT. Freeport selama 6 bulan untuk pembangunan semelter yang berakhir 25 Januari 2015. Dan lagi-lagi koporasi milik kapitalis AS ini mengabaikan kesepakatan dan komitmenya dengan Pemerintah.
Untuk kesekian kalinya Pemerintah melalui Kementeiran ESDM memberikan 6 bulan kembali kepada korporasi bejad tersebut. Yang tidak satu kali meludahi martabat bangsa, dengan melanggar PP dan UU. Tetapi, mengapa Pemerintah masih lunak dan mudah memaafkan? Mengapa Pemerintah tidak memberikan hukuman tegas atau mencabut IUP PT. Freeport? Yang jelas telah Triliunan dolar mengeruk, merusak kekayaan alam Indonesia khusunya Papua yang menjadi tempat dan lahan eksploitasi. Dan rakyatnya yang menanggung kerugian plus dampak secara langsung. Dari penggusuran, limbah, pencemaran, sampai kekerasan. Ini karena memang PT. Freeport adalah korporasi-kapitalis sejati yang biadab. Telah terbukti dengan kecurangan, pelanggaran, dan kebatillannya.
Yang jelas, PT. Freeport sudah lebih dari ½ abad bercokol mengeruk kekayaan alam Negera. Tidak pernah memberikan keuntungan kepada bangsa secara proporsional, namun justru merugikan Negara dengan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Indonesai memiliki saham 9,36% dari Freeport, sedangkan menurut PP seharusnya 30 % saham dimiliki Indonesia.
Freeport harus tunduk terhadap perundang-undangan yang ada di Indonesia!
Fenomena yang sedang terjadi dan diperbuat Pemerintah saat ini terkhusus kementerian ESDM. Sedang memperlihatkan dan menegaskan pembangkangan terhadap Pasal 33 UUD 1945. Dan lemhanya pemerintah dalam menegakkan TRISAKTI. Apa lagi lebih mengedepankan urusan perseteruan elit, dari pada perseteruan yang jelas-jelas merugikan rakyat !
Oleh : Sinaryo
Editor : Abret Janoko
(Perhatian & tindakan demi rakyat diduakan, dengan rela dipermainkan PT. Freeprot Indonesia)
Sudah hampir 2 bulan penuh, berita perseteruan KPK vs POLRI menghiasi ruang publik. Dari maslah pencalonan BG yang lengkap dengan sekandal, sampai kepada beredar foto syur yang diduga ketua KPK. Tidak dinafikkan, bahwa berita perseteruan elit-politik ini telah menjadi trending topic yang berlebihan, hingga menelantarkan permasalahan dasar plus krusial tentang rakyat. Secara tidak langsung beberapa hal terselubungi, ketika konflik elit-politik ini memuncak. Apa benar sedang ada hal yang diselubungi demi kepentingan kelompok elit? Dengan perkembangan kasus yang dilengkapi keganjilan. Apa memang ada unsur kesengajaan dijadikan moment? Demi mengamankan posisi kekuasaan.
Terlepas dari perseteruan elit-politik yang menghiasi keganjilan media. Ternyata ada hal yang sebenarnya luput hingga tertutupi berkenaan dengan kebijakan pemerintah, yang seharusnya diketahui dan diinformasikan kepada rakyat. Tetapi tertnyata tidak demikian yang terjadi.
PT. Freeport yang sudah mengeruk kekayaan alam Indonesia sejak 1967 kembali melakukan pelanggaran. PT. Freeport tidak mengindahkan konstitusi Negara yaitu Pasal 103 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Minerba bahwa operasi produksi perusahaan tambahng wajib melakukan pengolahan dan pemurnian (semelter) di dalam negeri. Nyatanya, PT. Freeport tidak melaksanakan dan jelas mengangkangi peraturan Negara. Sesuai konstitusi untuk pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian itu berakhir pada 11 Januari 2014. Tetapi, pada waktu Pemerintahan SBY, diterbitkan PP No. 1 Tahun 2014 yang muatanya memaafkan dan memberi kelonggaran PT. Freeport dan memperbolehkan ekspor konsentrat (barang tambang mentah). Yang jelas-jelas melanggar dan menginjak-injak UU Minerba. Di pertengahan tahun 2014 Pemerintah melakukan MoU yang memberi tenggang waktu kembali kepada PT. Freeport selama 6 bulan untuk pembangunan semelter yang berakhir 25 Januari 2015. Dan lagi-lagi koporasi milik kapitalis AS ini mengabaikan kesepakatan dan komitmenya dengan Pemerintah.
Untuk kesekian kalinya Pemerintah melalui Kementeiran ESDM memberikan 6 bulan kembali kepada korporasi bejad tersebut. Yang tidak satu kali meludahi martabat bangsa, dengan melanggar PP dan UU. Tetapi, mengapa Pemerintah masih lunak dan mudah memaafkan? Mengapa Pemerintah tidak memberikan hukuman tegas atau mencabut IUP PT. Freeport? Yang jelas telah Triliunan dolar mengeruk, merusak kekayaan alam Indonesia khusunya Papua yang menjadi tempat dan lahan eksploitasi. Dan rakyatnya yang menanggung kerugian plus dampak secara langsung. Dari penggusuran, limbah, pencemaran, sampai kekerasan. Ini karena memang PT. Freeport adalah korporasi-kapitalis sejati yang biadab. Telah terbukti dengan kecurangan, pelanggaran, dan kebatillannya.
Yang jelas, PT. Freeport sudah lebih dari ½ abad bercokol mengeruk kekayaan alam Negera. Tidak pernah memberikan keuntungan kepada bangsa secara proporsional, namun justru merugikan Negara dengan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Indonesai memiliki saham 9,36% dari Freeport, sedangkan menurut PP seharusnya 30 % saham dimiliki Indonesia.
Freeport harus tunduk terhadap perundang-undangan yang ada di Indonesia!
Fenomena yang sedang terjadi dan diperbuat Pemerintah saat ini terkhusus kementerian ESDM. Sedang memperlihatkan dan menegaskan pembangkangan terhadap Pasal 33 UUD 1945. Dan lemhanya pemerintah dalam menegakkan TRISAKTI. Apa lagi lebih mengedepankan urusan perseteruan elit, dari pada perseteruan yang jelas-jelas merugikan rakyat !
Oleh : Sinaryo
Editor : Abret Janoko
SUARA PERSATUAN
Keep Calm And Join Us!
(089672000218/085752706759)
Keep Calm And Join Us!
(089672000218/085752706759)
Komentar
Posting Komentar